Ada Apa Dengan Bulan Rajab?

Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kalian menzalimi diri kalian dalam bulan-bulan itu, dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka memerangi kalian semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Rajab adalah bulan yang dimuliakan karena kemuliaan yang Allah Ta‘ala tetapkan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ‏ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ‏ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram: tiga berurutan, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada antara Jumada dan Sya‘ban”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bangsa Arab pada masa jahiliah pun mengagungkan bulan-bulan haram. Mereka mengharamkan peperangan di dalamnya, tidak menakut-nakuti siapa pun, dan tidak menuntut balas dendam. Bahkan seseorang bisa bertemu pembunuh ayahnya pada bulan-bulan haram, namun ia tidak mengulurkan tangannya untuk membalas.

Kata Rajab berasal dari Tarjib yang bermakna pengagungan, karena orang-orang jahiliah memberi penghormatan dan pemuliaan khusus pada bulan ini. Mereka menyembelih hewan kurban untuk berhala-berhala dan sesembahan mereka, di antaranya ‘atirah, yaitu sembelihan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Rajab dan disebut rajabiyyah. Sebagaimana sabda Nabi: [1]

لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ

“Tidak ada fara’ dan tidak ada ‘atirah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika Islam datang, semua itu dibatalkan dan dilarang.[2]

Dalam pembahasan singkat ini, kita akan menyebutkan apa saja yang diriwayatkan tentang bulan Rajab, diantaranya[3]:

1. Riwayat tentang keutamaan bulan Rajab.

Bulan Rajab termasuk bulan-bulan haram, namun tidak ada satu pun hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan ibadah di dalamnya. Yang diriwayatkan hanyalah dari sebagian salaf tentang puasa pada bulan-bulan haram secara umum.

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab atau shalat pada malam-malam tertentu di dalamnya adalah dusta”.[4]

Al Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Tidak ada hadits shahih yang diriwayatkan dan dapat dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula tentang puasa Rajab, tidak pula tentang puasa pada hari tertentu darinya, dan tidak pula tentang shalat malam khusus di dalamnya. Dalam hal ini aku telah didahului untuk memastikan hal ini oleh Imam Abu Ismail Al Harawi Al Hafizh”.[5]

Imam As Syaukani رحمه الله berkata: “Ali bin Ibrahim Al-‘Aththar berkata dalam risalahnya: Sesungguhnya semua hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan puasa Rajab adalah palsu, lemah, dan tidak memiliki dasar”.[6]

2. Riwayat tentang malam dan siang tanggal 27 Rajab serta hukum mengkhususkannya dengan shalat malam, puasa, ijtima’ (perkumpulan), atau ibadah lainnya yang biasa mereka sebut sebagai malam Isra dan Mi‘raj.

Kapan terjadinya malam Isra dan Mi’raj?
Tidak ada penentuan waktu malam Isra dan Mi’raj dalam Al Qur’an, Sunnah, maupun dari satu pun shahabat Nabi.

Ibnul Qayyim رحمه الله menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله: “Tidak diketahui dari seorang pun kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan khusus dibanding malam-malam lainnya. Para shahabat dan tabi’in pun tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ dengan suatu amalan tertentu dan tidak pula menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui malam apa peristiwa itu terjadi”.[7]

Syaikh As Syuqairi رحمه الله berkata: “Tidak ada dalil yang menetapkan malam maupun bulan terjadinya Isra”.[8]

Syaikh Ali Mahfudz رحمه الله berkata: “Di antara musim ibadah yang mereka nisbatkan kepada syariat padahal bukan darinya adalah malam Mi’raj.[9]

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله berkata:
“Malam terjadinya Isra’ dan Mi’raj tidak ditentukan dalam hadits-hadits shahih. Semua riwayat yang menetapkannya tidak sahih. Kalaupun ditetapkan, tetap tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah tertentu”.[10]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berkata: “Malam 27 Rajab yang oleh sebagian orang diklaim sebagai malam Mi’raj, tidak terbukti secara historis. Setiap perkara yang tidak terbukti maka ia batil. Tidak boleh bagi kita mengadakan perayaan atau ibadah khusus padanya, karena hal itu tidak pernah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ dan para shahabatnya”.[11]

3. Riwayat tentang shalat-shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, khususnya yang dikenal dengan shalat Raghaib.

Telah dijelaskan sebelumnya pendapat para ulama bahwa tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah tentang pengkhususan shalat malam tertentu di bulan Rajab.[12]

Adapun dalil mereka yang melaksanakan shalat Raghaib adalah hadits palsu: “Barang siapa berpuasa pada hari Kamis pertama bulan Rajab, kemudian shalat antara Maghrib dan Isya sebanyak dua belas rakaat, pada setiap rakaat membaca Al-Fatihah, surat Al-Qadr tiga kali, dan Al-Ikhlas dua belas kali, serta salam setiap dua rakaat, lalu bershalawat kepada Nabi tujuh puluh kali …”.

An Nawawi رحمه الله berkata: “Shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi, para sahabat, maupun satu pun dari empat imam. Ia adalah bid’ah yang sangat buruk dan mungkar, mengandung banyak kemungkaran. Para ulama telah menulis kitab-kitab khusus untuk mengingkari dan mencelanya”.[13]

Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:
“Mengadakan shalat dengan jumlah rakaat tertentu, bacaan tertentu, pada waktu tertentu, dikerjakan berjamaah secara rutin seperti shalat Raghaib di awal Rajab, pertengahan Sya’ban, atau malam 27 Rajab, dan semisalnya, maka ini tidak disyariatkan berdasarkan kesepakatan para imam kaum muslimin”.[14]

Ibnul Qayyim رحمه الله berkata:
“Semua hadits tentang shalat Raghaib adalah dusta yang dibuat-buat atas nama Rasulullah”.[15]

Berkata Ibnu Hajar Al Haitami As Syafi’i رحمه الله : “Adapun salat Ragaib, maka seperti shalat yang dikenal malam pertengan Sya’ban, keduanya bid’ah yang buruk lagi terela, dan kedua hadits tentang itu palsu, maka tidak disyariatkan mengerjakan keduanya baik sendirian atau berjamaah”.[16]

4. Riwayat tentang umrah di bulan Rajab.

Tidak ada hadits yang menetapkan pengkhususan bulan Rajab untuk umrah. Namun para ulama berbeda pendapat: apakah Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan umrah pada bulan Rajab atau tidak.

Sebagian ulama berpendapat bahwa umrah di bulan Rajab dianjurkan, berdasarkan praktik sebagian salaf seperti Ibnu ‘Umar dan selainnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab رحمه الله dalam kitabnya Laṭa’if Al Ma’arif.[17]

Namun banyak ulama berpendapat bahwa mengkhususkan bulan Rajab dengan umrah tidak memiliki dasar, dan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah berumrah di bulan Rajab. ‘Aisyah رضي الله عنها mengingkari pernyataan Ibnu ‘Umar bahwa Nabi ﷺ berumrah di bulan Rajab.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh رحمه الله menyebutkan bahwa para ulama mengingkari pengkhususan bulan Rajab dengan memperbanyak umrah.[18]

5. Riwayat tentang ‘Atirah Rajab.

‘Atirah yang juga disebut Rajabiyyah adalah sembelihan yang dilakukan pada bulan Rajab sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Pada masa jahiliah, orang-orang Arab biasa menyembelih hewan di bulan Rajab jika hajat mereka terpenuhi, lalu menjadikannya sebagai kebiasaan turun-temurun, sebagaimana sembelihan qurban pada ‘Idul Adha.

Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله:
“Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa orang-orang Arab dahulu melakukannya pada masa jahiliah. Nabi ﷺ pernah memerintahkannya, kemudian beliau melarangnya dengan sabdanya: ‘Tidak ada fara‘ dan tidak ada ‘atirah.’ Maka manusia pun meninggalkannya karena larangan tersebut”.[19]

6. Riwayat tentang puasa bulan Rajab.

Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Rasulullah ﷺ tidak pernah berpuasa tiga bulan berturut-turut sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Beliau tidak pernah berpuasa Rajab, dan tidak pula menganjurkan puasanya”.[20]

Ibnu Abi Syaibah رحمه الله meriwayatkan dari Kharsyah bin Al Ḥurr, ia berkata: “Aku melihat Umar bin Khattab memukul tangan orang-orang pada bulan Rajab hingga mereka meletakkannya ke dalam bejana-bejana (makanan), sambil berkata: Makanlah, sesungguhnya ini hanyalah bulan yang dahulu diagungkan oleh orang-orang jahiliah”.[21]

Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata dalam: “Mengagungkan bulan Rajab termasuk perkara yang diada-adakan dan seharusnya dihindari”.[22]

Maka kesimpulannya bahwa tidak ada satu pun riwayat shahih tentang keutamaan bulan Rajab dan amalan-amalan khusus di dalamnya. Maka cukup bagi seorang muslim jika mengharapkan pahala dan ridha Allah dengan beramal sesuai apa yang dicontohkan Nabi dan para shahabatnya.

WaAllahu A’lam.
Solo/26/12/2025
Mohammad Alif

[1] Al ‘Ajab fi Syahri Rajab, Syaik Muammad bin Ibrahim As Sabr.

[2] Muhktashar Lhataif Al Ma’arif, hal. 49, Dr. Ahmad Al Mazyad.

[3] Minal Mukhalafat fi Syahri Rajab, hal. 6 dan selanjutnya, Syaikh Ibrahim Al Mazru’i.

[4] Al Manar Al Munif, hlm. 96.

[5] Tabyin Al ‘Ajab bima Warada fi Syahri Rajab, hal. 23.

[6] Al Fawaid Al Majmu’ah fil Ahadits Al Mauḍu’ah, hal. 440.

[7] Zaadul Ma’ad, 1/57.

[8] As Sunan wal Mubtada’at hal. 143.

[9] Al Ibda’ fi Madharil Ibtida’, hal. 272.

[10] At Taḥzir minal Bida’, hal. 7.

[11] Majmu’ Fatawa Syaik Ibnu Utsaimin, 1/129.

[12] Muhktashar Lhataif Al Ma’arif, hal. 49, Dr. Ahmad Al Mazyad.

[13] Al Majmu’, 4/56.

[14] Al Fatawa Al Kubra, 2/239 dan Majmu’ Al Fatawa, 23/134-135.

[15] Al Manar Al Munif, hal. 59.

[16] Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra, 1/216.

[17] Laṭha’if Al Ma’arif, hal. 125.

[18] Rasa’il wa Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/131.

[19] Tahdzib Sunan Abi Dawud, 4/92.

[20] Zaad Al Ma’ad, 2/64.

[21] Al Muṣhannaf, 3/102, disebutkan dalam Al Irwa’, no. 957, Sanadnya sahih.

[22] Iqtiḍha Shirath Al Mustaqim, 2/624.


Posted

in

by

Tags: